0 Deadline Power

11.19.2011
"Siapakah yang menjamin Anda hidup sampai dzuhur, Jika Allah menakdirkanmu mati sekarang"


Siapa menjamin umur sampai dzuhur ?
Sepeninggal Sulaiman Ibnu Abdul Malik, Khalifah ketujuh dari Bani Umayyah, rakyat membai'at Umar bin Abdul Aziz menjadi Khilifah sebagai penerus dinasti yang di bangun oleh shahabi Mu'awiyah bi Abu Sofyan.

Sebelum menjadi Khalifah, Umar bin Abdul Aziz pernah menjabat Gubernur Madinah. Beliau mempunyai beberapa orang anak, diantaranya Abdul Malik Ibnu Umar. Dia masih muda, tetapi ketaqwaan dan kezuhudannya senantiasa menghiasi lembaran hidupnya.

Suatu saat, ketika Umar sampai di rumah sepulang mengurusi pemakaman jenazah Sulaiman Ibnul Abdul Malik, datanglah Abdul Malik menghampirinya. Ia bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, gerangan apakah yang mendorong anda membaringkan diri di siang bolong ini? " 

Umar bin Abdul Aziz tersentak dan kaget tatkala sang putra memanggilnya dengan sebutan Amirul Mukmini, buka dengan panggilan ayah sebagaimana biasanya. Ini mengisyaratkan bahwa puteranya ingin mempertanyakan tanggung jawab ayahnya sebagai pemimpin negara bukan sebagai kepala keluarga.
"aku letih dan butuh istirahat ", jawab sang ayah.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 MASALAH JODOH

Tadi pagi teman saya bertanya, "jodoh kita ada satu, atau ada beberapa sih (dan dari beberapa itu, tergantung usaha dapet yang mana) ? jodoh yg telah dituliskan dari lahir", dan dari pertanyaan temen saya itu, saya jadi terinspirasi untuk menuliskan sedikit tentang masalah jodoh menurut sepengetahuan saya dan mudah-mudahan bisa menjawab pertnyaan teman saya tadi.

Masalah Jodoh, Rizki dan Maut adalah ditangan Allah SWT, manusia tidak bisa menentukan jodoh, rizki dan maut sendiri-sendiri, semuanya telah di atur oleh Allah. Seperti diantara nama - nama Allah yang 99 adalah Al Muqtadir (Maha Menentuka) . Apabila kita memahami masalah rizki dan maut ditangan Allah, maka kita juga harus memahami bahwa yang menentuka jodoh itu adalah Allah. Jodoh ditangan Allah maksudnya adalah manusia wajib berusaha semaksimal mungkin sesuai kemampuannya untuk mencari jodoh terbaik buat dirinya, lalu memasrahkan hasilnya kepada Allah SWT yang maha kuasa.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Elemen-elemen Struktur Pengendalian Intern (SPI)

 A. Lingkungan Pengendalian
 
Lingkungan pengendalian perusahaan mencakup sikap para manajemen dan karyawan terhadap pentingnya pengendalian yang ada di organisasi tersebut. Salah satu faktor yang berpengaruh terhadap lingkungan pengendalian adalah:
 
  • Filosofi dan gaya operasi manajemen
Filosofi adalah seperangkat keyakinan dasar yang menjadi parameter bagi perusahaan dan karyawannya, menggambarkan apa yang seharusnya dikerjakan  dan yang tidak dikerjakan. Gaya Operasional mencerminkan ide manajer tentang bagaimana kegiatan operasi suatu perusahaan harus dikerjakan. Filosofi perusahaan dikomunikasikan melalui gaya operasi manajemen.
  • Struktur Organisasi
Salah satu elemen kunci dalam lingkungan pengendalian adalah struktur organisasi. Struktur Organisasi menunjukkan pola wewenang dan tanggung jawab yang ada dalam suatu perusahaan. (Desentralisasi maupun sentralisasi)

  • Dewan komisaris dan Audit Komite
Dewan komisaris merupakan penghubung antara manajemen dengan pemilik, bertugas untuk mengendalikan manajemen. Pemegang saham mempercayakan pengendalian atas manajemen melalui dewan komisaris, jadi semuanya tergantung dari dewan komisaris.
Komite audit dibentuk oleh dewan komisaris untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian operasional perusahaan. Komite ini independen terhadap manajemen, dan biasanya dibebani dengan keseluruhan tanggung jawab laporan keuangan, ketaatan terhadap hukum, dan peraturan yang ada. Agar efektif komite ini berkomunikasi dengan audit intern dan ekstern.  Audit intern melapor ke komite audit untuk memastikan independensinya terhadap manajemen.

  • Metode Pendelegasian Wewenang Dan Tanggung Jawab

Metode pendelegasian wewenang dan tanggung jawab mempunyai pengaruh yang penting dalam lingkungan pengendalian. Biasanya metode ini tercermin dalam suatu bagan organisasi.

 

  • Metode pengendalian manajemen
teknik-teknik yang digunakan manajemen untuk menyampaikan instruksi dan tujuan operasi kepada bawahan dan untuk evaluasi hasilnya. Metode ini meliputi pengawasan yang efektif (melalui peranggaran), laporan pertanggung jawaban dan audit internal.

  • Berfungsinya audit intern
Audit intern berfungsi, memonitor dan mengevaluasi pengendalian secara menerus. Tujuan dari fungsi audit intern adalah membantu manajemen dalam menganalisis dan menilai aktivitas system sebagai berikut:
-     Sistem informasi organisasi
-     Struktur pengendalian intern organisasi
-     Ketaatan terhadap kebijakan, prosedur & rencana operasi
-     Kualitas kinerja karyawan

  • Kebijakan dan praktik kepegawaian

Kebijakan dan praktek yang berhubungan dengan perekrutan, pelatihan, evaluasi, penggajian dan promosi pegawai, mempunyai pengaruh yang penting dalam mencapai tujuan perusahaan sebagaimana juga dilakukan dalam meminimumkan resiko.

  • Pengaruh Ekstern

Organisasi harus mematuhi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun pihak yang mempunyai juridiksi atas organisasi. Hal tersebut sangat berpengaruh pada pengendalian intern perusahaan.
 


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Sarbanes Oxliy Act (SOX)








Sarbanes-Oxley Act (Pub. L. No. 107-204, 116 Stat 745) adalah sebuah landasan hukum yang disahkan pada tanggal 23 Januari 2002 oleh kongkres Amerika Serikat atau dikenal sebagai Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002 atau undang-undang perlindungan investor dan pengaturan akuntansi perusahaan public yang seringkali disebut SOX atau Sarbox. Pada gambar II-1 terlihat bahwa SOX lahir sebagai bentuk tindakan penanggulangan pemerintah Amerika Serikat terhadap sejumlah skandal yang menimbulkan krisis kepercayaan pada investor. Undang-undang tersebut diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio). Undang-undang ini diterbitkan sebagai jawaban dari Kongres Amerika Serikat terhadap berbagai skandal pada beberapa korporasi besar seperti: Enron dan kemudian diikuti oleh WorIdCom, Qwest, Tyco, HeaIthSouth dan lain-lain, yang juga melibatkan beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP) yang termasuk dalam kelompok lima besar "the big five" seperti: Arthur Andersen, PWC, dan KPMG. Semua skandal ini merupakan contoh yang tragis dan menyedihkan bagaimana skema kecurangan (fraud schemes) berdampak sangat buruk terhadap pemegang saham, pasar, pegawai dan masyarakat dalam arti luas.
Dengan diberlakukannya undang-undang Sarbanes Oxley 2002 yang ditandatangani oleh Presiden George Walker Bush pada 30 Juli 2002 diharapkan dapat membawa dampak positif bagi berbagai profesi, antara lain : akuntan publik bersertifikat (CPA); kantor akuntan publik (KAP); perusahaan yang memperdagangkan sahamnya (listed di bursa US (termasuk direksi, komisaris, karyawan, dan pemegang saham); perantara (broker); penyalur (dealer); pengacara yang berpraktik untuk perusahaan publik; investor perbankan serta para analis keuangan. Penerapan undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh bangkrutnya sejumlah korporasi di Amerika Serikat.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Struktur Pengendalian Intern (SPI)

Struktur pengendalian intern adalah kebijakan dan prosedur yang di tetapkan untuk memperoleh keyakinan yang memadai bahwa tujuan satuan usaha yang spesifik akan dapat di capai.
SPI memiliki 4 unsur pokok :
1)    Struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas.
2) Sistem wewenang (otorisasi) dan prosedur pencatatan yang baik yang dapat mengamankan Aktiva, Hutang, dan Modal
3)    Praktik yang sehat (Sound practice)
4)    Pegawai yang cakap


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Pengertian dan Contoh Ekposure

Ekposure (exposure)
Eksposur adalah tingkat kemungkinan terburuk atau tingkat maksimum dari kerugian yang akan dialami jika suatu peristiwa atau transaksi terjadi.
Contohnya, pemberian kredit yang terkonsentrasi pada UKM oleh bank ‘A’ akan meningkatkan jenis risiko tertentu, misalnya risiko ‘gagal bayar’. Hal ini dapat dikatakan bahwa bank ‘A’ memiliki ‘ekposure’ risiko ‘gagal bayar-UKM’ yang lebih tinggi dengan naiknya pemberian kredit kepada UKM. Eksposur dikaitkan dengan objek tertentu dan dapat diukur.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Simbol-Simbol Yang Terdapat Dalam Teknik Sistem

10.24.2011
Teknik Sistem adalah alat yang digunakan untuk menganalisis atau merancang serta mendokumentasikan sistem.
Biasanya digunakan oleh para akuntan maupun perusahaan-perusahaan untuk bahan suatu analisis atau observasi
yang dikembangkan melalui pengembangan sistem informasi.
Adapun berbagai macam simbol-simbolnya sangatlah erat kaitannya dalam suatu teknik sistem.
Simbol dalam teknik sistem terbagi menjadi 2, yang pertama simbol dasar dan yang kedua simbol tambahan.
Berikut adalah contoh-contoh serta penjelasan dari simbol-simbol yang ada pada suatu teknik sistem. 
 
Simbol-simbol dasar dalam sistem :

 

 Penjelasannya : 
1. Simbol Terminal : Simbol ini menunjukan sumber dan tempat tiba data. 
2. Simbol Proses : Simbol ini menunjukan pelaksanaan tugas. 
3. Simbol Penyimpanan Data : Simbol ini menunjukan tempat penyimpanan data. 
4. Simbol Aliran Data : Simbol ini menunjukan saluran komunikasi.

Simbol-simbol tambahan dalam sistem :


Penjelasannya : 
1.Simbol terminal.
2. Simbol penghubung dalam halaman yang sama.
3. Simbol penghubung lain halaman.
4. Simbol mode dokumen.
5. Simbol data.
6. Simbol penyimpanan internal.




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Prinsip Sandwich

Mungkin para masyarakat luas sangat tidak asing mendengar kata “Sandwich”. Pastinya kata tersebut dikaitkan dengan makanan seperti, roti,daging,sayur maupun keju. Tak salah memang bila kata tersebut ada hubungannya dengan yang telah disebutkan diatas. Karena yang ingin saya tuturkan, sangatlah berkaitan dengan sesuatu tersebut. Seperti halnya Sandwich yang biasa orang-orang makan pada umumnya dengan dilapisi keju maupun sayuran. Begitu juga dengan Prinsip “Sandwich” yang suatu pengembangannya dilakukan secara berlapis-lapis. Yang biasa disebut dengan “Prinsip Sandwich Branding”.

Ada 5 macam alasan yang mendorong akan kebutuhan untuk melakukan prinsip “Sandwich Branding” yaitu:
 
1. Pengembangan Pasar
Perusahaan yang sudah mulai atau sudah besar tidak bisa hanya menyandarkan ‘nasib’ pada kelompok konsumen tertentu yang terbatas. Perusahaan perlu mengembangkan jangkauan pasar ke beberapa segmen pasar berbeda.

2. Rasionalitas Konsumen
Konsumen semakin rasional dan punya kecenderungan untuk mencari pilihan baru. Konsumen tidak lagi segan untuk ganti merek atau menggunakan beberapa merek. Perusahaan perlu menyediakan pilihan produk dan merek berbeda untuk memuaskan keinginan konsumen menggunakan merek yang berbeda-beda.

3. Manajemen Resiko
Bisa jadi merek tertentu yang dikelola dengan penuh perhatian tanpa disengaja mengalami ‘kecelakaan’ dan jatuh tersungkur hanya karena isyu negatif. Demikian juga merek yang sudah lama ada di pasar mengalami fase kemunduran yang tidak bisa begitu cepat disegarkan. Perusahaan perlu memanajemeni risiko dengan mengembangkan beberapa merek dan mengelola portofolio merek dalam rangka memanajemi resiko.

4. Egoisme Konsumen
Konsumen ingin punya jati diri sendiri dan mendapat eksklusifitas dari produk yang digunakannya. Pengembangan merek secara berlapis dengan prinsip sandwich branding bisa menjadi sarana pemenuhan egoisme konsumen.

5. Variasi Jalur Distribusi
Merek berbeda seringkali juga diperlukan untuk melayani jalur distribusi berbeda. Persaingan antara perusahaan peritel besar sudah sampai pada tahapan yang membuat bargaining positioning perusahaan pemasok dalam kondisi semakin terdesak dan harus bisa mengikuti ‘irama’ bisnis peritel dan distributor besar, termasuk dalam bentuk penyediaan merek berbeda untuk jalur distribusi berbeda.
 


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Perbedaan Sistem Informasi Akuntansi dan Sistem Informasi Manajemen

10.11.2011
Perbedaan sistem informasi akuntansi dan sistem informasi manajemen?

- SIA mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi keuangan, lebih kepada keuangan , pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan pihak ekstern.
- SIA yang efektif bagi keberhasilan jangka panjang organisasi manapun.
- SIA tersebut menyediakan beberapa informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan atas masalah-masalah yang lain.
- SIA mencakup pengendalian untuk memasiktikan keamanan dan ketersediaan data organisasi.
- SIA merupakan bagian dari SIM.

Sedangkan SIM

* SIM mengumpulkan mengklasifikasikan, memproses, menganalisa dan mengkomunikasikan semua tipe informasi.
* SIM berbasis computer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan kebutuhan serupa.
* SIM Sub-unitnya didasarkan area fungsional dan tingkatan manajemen

Sumber:

http://www.gudangmateri.com/2010/07/pengertian-sistem-informasi-manajemen.html
http://ty000.wordpress.com/2009/10/30/perbedaan-sim-dan-sia/


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Pengertian Akuntansi dan Sistem Informasi Akuntansi

Jelaskan pengertian akuntansi dan sistem informasi akuntansi?



                                                                       AKUNTANSI
*Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggung jawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.

*Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.

                                             SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
*Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah suatu komponen organisasi yang mengumpulkan, mengklasifikasikan, mengolah, menganalisa dan mengkomunikasikan informasi finansial dan pengambilan keputusan yang relevan bagi pihak luar perusahaan dan Akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak- pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan.

*Sistem Informasi Akuntansi (SIA) pada dasarnya adalah sekelompok unsur, yang, saling terkait satu dengan yang lainnya, sehingga dapat memproses data transaksi yang di butuhkan yang berfungsi bersama untuk mencapai suatu tujuan
ihak ekstern.

*Sistem Informasi Akuntansi (SIA) adalah sumber daya manusia dan modal dalam organisasi yang bertanggung jawab untuk persiapan informasi keuangan dan informasi yang diperoleh dari mengumpulkan dan memproses berbagai transaksi perusahaan.

*Sistem Informasi Akuntansi (SIA)yang dirancang dengan baik dapat menyelesaikan beberapa masalah dana apabila dirancanga dengan tepat, SIA tersebut dapat menyediakan beberapa informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan atas masalah-masalah yang lain.

Sumber :
· http://organisasi.org/pengertian_dan_penjelasan_dasar_akuntansi_definisi_arti_fungsi_dan_kegunaan_belajar_ilmu_akutansi_accounting
· Romney, Marshall B dan Paul John Steinbart. 2004. ACCOUNTING INFORMATION SYSTEMS. Jakarta: Salemba Empat
· http://www.scribd.com/doc/11319417/Pengertian-Akuntansi
· http://duniabaca.com/pengertian-sistem-informasi-akuntansi.html

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Pengertian Sistem dan Elemen sistem

Berikut beberapa Pengertian Sistem yang diambil dari berbagai sumber :
 
SISTEM
 
*Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.

*Sistem adalah sekumpulan unsur atau elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Sebagai contoh, dalam sistem komputer terdapat software (perangkat lunak), hardware (perangkat keras), dan brainware (sumber daya manusia).


*Sistem adalah suatu kumpulan kesatuan dan perangkat hubungan satu sama lain.


*Kesatuan gagasan yang terorganisir dan saling terikat satu sama lain.


*Kumpulan dari objek atau fenomena yang disatukan bersama untuk tujuan klasifikasi atau analisis.


*Adanya suatu kondisi harmonis dan interaksi yang teratur.


Jadi dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem adalah rangkaian dari dua atau lebih komponen-komponen yang saling berhubungan yang berinteraksi untuk mencapain suatu tujuan. S
istem hampir selalu terdiri beberapa subsistem kecil, yang masing-masing melakukan fungsi khusus yang penting untuk mendukung bagi sistem yang lebih besar, tempat mereka berada.


Setiap sistem selalu terdiri atas empat elemen:

Objek, yang dapat berupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
Lingkungan, tempat di mana sistem berada.

Elemen sistem
Ada beberapa elemen yang membentuk sebuah sistem, yaitu : tujuan, masukan, proses, keluaran, batas, mekanisme pengendalian dan umpan balik serta lingkungan. Berikut penjelasan mengenai elemen-elemen yang membentuk sebuah sistem:

1. Tujuan
Setiap sistem memiliki tujuan (Goal), entah hanya satu atau mungkin banyak. Tujuan inilah yang menjadi pemotivasi yang mengarahkan sistem. Tanpa tujuan, sistem menjadi tak terarah dan tak terkendali. Tentu saja, tujuan antara satu sistem dengan sistem yang lain berbeda.

2. Masukan
Masukan (input) sistem adalah segala sesuatu yang masuk ke dalam sistem dan selanjutnya menjadi bahan yang diproses. Masukan dapat berupa hal-hal yang berwujud (tampak secara fisik) maupun yang tidak tampak. Contoh masukan yang berwujud adalah bahan mentah, sedangkan contoh yang tidak berwujud adalah informasi (misalnya permintaan jasa pelanggan).

3. Proses
Proses merupakan bagian yang melakukan perubahan atau transformasi dari masukan menjadi keluaran yang berguna dan lebih bernilai, misalnya berupa informasi dan produk, tetapi juga bisa berupa hal-hal yang tidak berguna, misalnya saja sisa pembuangan atau limbah. Pada pabrik kimia, proses dapat berupa bahan mentah. Pada rumah sakit, proses dapat berupa aktivitas pembedahan pasien.

4. Keluaran
Keluaran (output) merupakan hasil dari pemrosesan. Pada sistem informasi, keluaran bisa berupa suatu informasi, saran, cetakan laporan, dan sebagainya.

5. Batas
Yang disebut batas (boundary) sistem adalah pemisah antara sistem dan daerah di luar sistem (lingkungan). Batas sistem menentukan konfigurasi, ruang lingkup, atau kemampuan sistem. Sebagai contoh, tim sepakbola mempunyai aturan permainan dan keterbatasan kemampuan pemain. Pertumbuhan sebuah toko kelontong dipengaruhi oleh pembelian pelanggan, gerakan pesaing dan keterbatasan dana dari bank. Tentu saja batas sebuah sistem dapat dikurangi atau dimodifikasi sehingga akan mengubah perilaku sistem. Sebagai contoh, dengan menjual saham ke publik, sebuah perusahaan dapat mengurangi keterbasatan dana.

6. Mekanisme Pengendalian dan Umpan Balik
Mekanisme pengendalian (control mecanishm) diwujudkan dengan menggunakan umpan balik (feedback), yang mencuplik keluaran. Umpan balik ini digunakan untuk mengendalikan baik masukan maupun proses. Tujuannya adalah untuk mengatur agar sistem berjalan sesuai dengan tujuan.

7. Lingkungan
Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada diluar sistem. Lingkungan bisa berpengaruh terhadap operasi sistem dalam arti bisa merugikan atau menguntungkan sistem itu sendiri. Lingkungan yang merugikan tentu saja harus ditahan dan dikendalikan supaya tidak mengganggu kelangsungan operasi sistem, sedangkan yang menguntungkan tetap harus terus dijaga, karena akan memacu terhadap kelangsungan hidup sistem.

Sumber :
· http://www.idafazz.com/pengertian-sistem.php
· http://blog.re.or.id/konsep-dasar-sistem-elemen-sistem.html
· http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem#Elemen_sistem
· http://kisaranku.blogspot.com/2010/10/pengertian-sistem-lengkap.html
· Sistem Informasi Akuntasi, Marshall B. Romney & Paul J. Steinbart


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Hakikat Hukum

5.16.2011
  1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
  2. Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu: Unsur-unsur hukum di antaranya ialah: 1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat; 2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; 3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan 4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Ciri-ciri hukum yaitu: 1) Adanya perintah dan/atau larangan 2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
  3. Tujuan Hukum
  4. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut: a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
  5. Pembagian Hukum
  6. Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari : 1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daer(ah-daerah swantantra). 2). Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara. 3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
  7. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
  8. Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.” Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: (1) Yang  menjadi  warga  negara  ialah  orang-orang  bangsa  Indonesia  asli  dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang- undang sebagai warganegara. (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Pers Indonesia

Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala.Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”. Media massa, menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia. Dalam UU pers no 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan meyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sejarah Pers

Pers Indonesia dimulai Sejak dibentuknya Kantor berita ANTARA didirikan tanggal 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Kantor berita Antara didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna.Adam Malik pada usia 21 tahun diminta untuk mengambil alih sebagai pimpinan ANTARA, dikemudian hari Ia menjadi orang penting dalam memberitakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Karena kredibilitasnya, Adam Malik setelah menduduki jabatan semula sebagai ketua Kantor berita Antara, ia diangkat sebagai Menteri Perdagangan, Duta Besar, Menteri Utama Bidang Politik, Menteri Luar Negeri, Presiden Sidang Majelis Umum PBB, Ketua DPR/MPR dan Wakil Presiden.

Kemerdekaan Pers

Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia.Masyarakat demokratis dibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat, dan keinginan-keinginan pada masyarakat demokratis itu ditentukan oleh opini publik yang dinyatakan secara terbuka.Hak publik untuk tahu inilah inti dari kemerdekaan pers, sedangkan wartawan profesional, penulis, dan produsen hanya pelaksanaan langsung.Tidak adanya kemerdekaan pers ini berarti tidak adanya hak asasi manusia (HAM).
Pembahasan RUU pers terakhir 1998 dan awal 1999 yang kemudian menjadi UU no. 40 Tahun 1999 tentang pers sangat gencar.Independensi pers, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan pers nasional juga diperjuangkan oleh kalangan pers.Komitmen seperti itu sudah diuslukan sejak pembentukan Persatuan Wartawan Indonesia PWI tahun 1946.Pada saat pembahasan RUU pers itu di DPR-RI, kalangan pers dengan gigih memperjuangkan independensi pers.Hasil perjuangan itu memang tercapai dengan bulatnya pendirian sehingga muncul jargon “biarkanlah pers mengatur dirinya sendiri sedemikian rupa, sehingga tidak ada lagi campur tangan birokrasi”.Aktualisasi keberhasilan perjuangan itu adalah dibentuknya Dewan Pers yang independen sebagaimana ditetapkan dalam UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang.Dengan kemerdekan pers terjadilah chek and balance dalam kehidupan bangsa dan bernegara.Kemerdekaan pers berhasil diraih, karena keberhasilan reformasi yang mengakhiri kekuasan rezim Orde Baru pada tahun 1998.

Sumber : wikipedia

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Keadilan

Pengertian Keadilan

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi

Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
A) Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
B) Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
C) Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
D) Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
E) Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Hubungan Kerjasama Internasional

A. Kerja Sama Internasional

1. Latar Belakang dan Pengertian
Hukum internasional didasarkan atas pemikiran bahwa adanya masyarakat internasional yang terdiri dari negara-negara yang merdeka, sederajat dan berdaulat. Kehidupan negara-negara itu mempunyai hubungan saling ketergantungan satu sama lain. Karena itu mereka saling bekerja sama dalam hubungan internasional. Demikian juga bangsa Indonesia melaksanakan kerja sama internasional dalam berbagai bidang, baik dalam ruang lingkup bilateral, regional, maupun multilateral.
 
2. Perlunya Kerja Sama Internasional
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia :
1) perkembangan iptek
2) perkembangan ekonomi pasar
3) tenaga kerja yang mahal
4) kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia Kerja sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya masing-masing serta kawasan sekitarnya.
 
B. Tahap-tahap Perjanjian Internasional

Pengertian perjanjian Internasional
Melalui perjanjian internasional, masyarakat internasional mendasarkan kerja sama, mengatur kehidupan, dan menyelesaikan berbagai permasalahan di antara mereka guna kelangsungan hidup masyarakat yang bersangkutan. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat antara subyek-subyek hukum internasional yang satu dengan subyek-subyek hukum internasional yang lainnya, adanya persetujuan dan penyesuaian kehendak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
 
Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
1) Tahap Perundingan (Negotiation)
Perjanjian internasional dapat dilakukan oleh negara, menurut hukum internasional yang dimaksud negara adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Negara bagian di negara federal tidak mempunyai wewenang untuk itu. Namun adakalanya negara bagian diberi wewenang oleh konstitusi federal negara yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian internasional. Berdasarkan Konvensi Vina 1969 tentang Perjanjian Internasional, perundingan internasional dapat diwakili oleh pejabat yang sah (yang telah diberi surat kuasa penuh (full powers), untuk mengadakan perundingan, menerima atau mengesahkan naskah perjanjian maupun persetujuan negara untuk terikat pada perjanjian tersebut. Surat kuasa tidak berlaku bagi kepala negara/kepala pemerintahan, menteri luar negeri, duta besar atau wakil-wakil yang diyunjuk untuk mewakili negara. Di Indonesia selain presiden dan menteri luar negeri, surat kuasa umumnya diberikan oleh menteri luar negeri.
2) Tahap Penandatangan ( Signature )
Setelah perundingan selesai dan menghasilkan kesepakatan, maka tahap berikutnya adalah penerimaan atau penandatanganan naskah perjanjian. Untuk perjanjian multilateral digunakan ketentua 2/3 suara dari jumlah peserta, kecuali menentukan lain. Untuk perjanjian bilateral harus diterima secara bulat (mutlak) oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada prosedur pengesahan naskah, maka pengesahan naskah dapat dilakukan dengan penandatanganan, saat itu pula perjanjian mulai berlaku. Dapat juga dilakukan pertukaran surat-surat atau naskah (exchange of letters), dengan menyatakan terikat pada perjanjian.
3. Tahap Pengesahan ( Ratification )
Ratifikasi berasal dari bahasa Latin, ratificare yang artinya pengesahan (confirmation) atau persetujuan (approval). Ada dua pengertian ratifikasi 1) persetujuan secara formal terhadap perjanjian, 2) persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar menjadi suatu perjanjian. Naskah yang sudah ditandatangi itu dibawa ke masing-masing negara untuk dipelajari mengenai subtansi dan prosedurnya. Jika persyaratan itu sudah dipenuhi maka negara dengan persetujuan badan perwakilan rakyat (parlemen) menguatkan/mengesahkan/meratifikasi perjanjian yang telah ditandatangi. Dasar hukum nasional tentang ratifikasi terdapat dalam Pasal 11 UUD 1945 dan Perubahannya. Tujuan dilakukan ratifikasi yaitu untuk memberikan kesempatan kepada negara-negara peserta guna mengadakan peninjauan serta pengamatan secara seksama, apakah negaranya dapat terikat oleh perjanjian itu atau tidak (tidak bertentangan dengan kepentingan umum). 



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Lambang Negara Indonesia

5.06.2011

Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Fungsi Dan Peranan Pers Di Indonesia

Fungsi dan Peranan Pers
 
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial . Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benarmelakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi( the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Menurut tokoh pers, jakob oetama , kebebsan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat membatasi kebebasan pers . hl ini terlihat, dengan keluarnya Peraturna Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izn Usaha penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan. Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menrutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang slah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman.Karena kenyataannya, pers sekarang juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.

Referensi
- Sumber: Fungsi Dan Peranan Pers Di Indonesia http://id.shvoong.com/law-and-politics/1785809-fungsi-dan-peranan-pers-di/#ixzz1J0ZcHwou
- http://id.shvoong.com/law-and-politics/1785809-fungsi-dan-peranan-pers-di/


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Dampak Globalisasi

Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Globalisasi ekonomi membawa dampak positif maupun negatif.

Dampak positif globalisasi antara lain :
1. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
2. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.
3. Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.
4. Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.

Dampak Negatif globalisasi bagi kegiatan ekonomi di Indonesia terutama bersumber dari ketidaksiapan ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas. Dampak negatifnya sebagai berikut.
1. Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.
2. Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk batik Cina yang lebih murah bagi industri batik di tanah air.
3. Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
4. Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.
Kesimpulannya, globalisasi bisa berdampak positif atau negatif tergantung kesiapan kita mengadapinya.




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN

A. Pengertian Negara

Berbagai pengertian negara banyak disampaikan para ahli dibidang ilmu negara menurut sudut pandang mereka masing-masing.
Hal ini dapat kita lihat antara lain ;
1. Aristoteles, negara ( polis ) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
2. Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
3. Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa
4. Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
5. George Jellineck, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
6. Mr. Krenenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7. Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya

B. Asal mula terjadinya Negara
 
Terjadinya negara dapat ditinjau dari dua cara yaitu :
1. Menurut proses pertumbuhan
2. Menurut teori terjadinya
Menurut proses pertumbuhannya ( secara sosiologis ) negara terjadi melalui proses yakni dari rumah tangga berkembang menjadi keluarga berkembang menjadi suku, berkembang menjadi bangsa dan kemudian terbentuklah bangsa
Hal ini dapat digambarkan sbb ;
Keluarga >>>> Suku >>>> Kerajaan >>>>>Negara Nasional >>>> Negara Demokrasi

Menurut teori terjadinya, ada beberapa teori terjadinya negara ;
1) Teori Ketuhanan ( Teokrasi )
2) Teori Perjanjian ( Perjanjian Masyarakat )
3) Teori Kekuasaan



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

1 Ius Soli dan Ius Sanguinis

Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 KONSTITUSI NEGARA

Pengertian Konstitusi

Kata konstitusi secara etimologi berasal dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman konstitution,yang artinya membentuk.Yang dimaksud membentuk disini yaitu membentuk,menata,dan menyusun suatu negara.
Istilah konstitusi juga sudah dikenal sejak zaman Purba.yaitu diartikan secara materiil,tidak secara tertulis.
Pada waktu itu Aristoteles membedakan istilah „ Politea „ dan „ Nomoi „
Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang – undang biasa.Keduanya berbeda,Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi yaitu kekuasaan membentuk, sedangkan Nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk.
Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan yang berwewenang dan ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti ; norma, kebiasaan,adat istiadat,dan konvensi.

Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti luas :
adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
2. Konstitusi dalam arti sempit :
Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD 1945.

Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah , sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.

Tujuan Konstitusi
Banyaknya negarawan yang memberikan pandangan mengenai tujuan dibentuknya konstitusi,diantaranya adalah
1. C.F. Strong
Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2. Karl Loewenstein
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :
1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
3. Bagir Manan
Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.

Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Sumpah Pemuda


Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudia mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.

Isi Sumpah Pemuda
• Sumpah Pemuda versi orisinal:
Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

• Sumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 Genosida

4.07.2011

Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan oleh seorang ahli hukum Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yuanani γένος genos ('ras', 'bangsa' atau 'rakyat') dan bahasa latin caedere ('pembunuhan').
Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau  mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

Contoh genosida

  • Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
  • Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
  • Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
  • Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1942.
  • Pembantaian bangsa Aborigin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
  • Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
  • Pembantaian orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku nbanghsa slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
  • Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse .
  • Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
  • Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein irak pada tahun 1980-an.
  • Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
  • Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
  • Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991-1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum.
  • Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.
  • Pembantaian kaum Tionghoa di Indonesia 12-16 mei 1998

sumber : Wikipedia

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO