Pendahuluan
Sesuai
dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib
melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan. Sehubungan dengan
hal tersebut perlu diatur ketentuan pelaksanaan penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan
sebagai berikut: 1. Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil
risiko, Bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari
operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut
dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di
waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan
sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank
Indonesia. 2. Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas
berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank
melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas,
likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap
faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau
kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas
materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari
faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.
Faktor
Penilaian
Penilaian
tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor faktor CAMELS yang
terdiri dari: Permodalan (Capital) Penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponenkomponen sebagai berikut: 1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku; 2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM; 4) aktiva produktif yang diklasifikasikan
dibandingkan dengan modal Bank; 5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan); 6) rencana
permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha; 7) akses kepada sumber
permodalan; dan 8) kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan Bank.
Pembahasan
Pengertian
Kesehatan Bank adalah Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional
perbankan secara normal & mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan
sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
Kemampuan menghimpun dana, Kemampuan mengelola dana, Kemampuan untuk
menyalurkan dana ke masyarakat, Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain,
Pemenuhan peraturan yang berlaku. Manfaat penilaian kesehatan bank : salah satu
sarana dalam menetapkan strategi usaha BI : pengawasan faktor-faktor penilaian
(camels) permodalan (capital) - Kecukupan pemenuhan ”Kewajiban Pemenuhan Modal
Minimum” (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku Modal Aktiva Tertimbang Menurut
Resiko (ATMR) - Komposisi permodalan Tier1 Tier1 + Tier 2 Tier1: Moda inti
Tier2 : Modal pelengkap Tier3 : Modal pelengkap tambahan - Tren ke depan /
proyeksi KPMM - Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan (AYPD) dibandingkan
modal bank - 25% : dalam perhatian khusus - 50% : kurang lancar - 75% :
diragukan - 100% : macet - Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal
yang berasal dari keuntungan (laba ditahan) - Devidend Pay Out Ratio : Devidend
yang dibagikan Laba setelah pajak - Retention Rate : Laba ditahan Modal rata-rata
- Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha bank - Akses kepada
sumber permodalan - Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan Kualitas Aset (Asset Quality) - APYD = APYD Aktiva Produktif -
Debitur inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit -
Debitur inti : aset bank<= 1 trilyun : 10 debitur - 1 T < total asset
<= 10 T ; 15 debitur - >10 T : 25 debitur - Perkembangan aktiva produktif
bermasalah (non performing asset) dibandingkan aktiva produktif - Tingkat
kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) - Cadangan
terhadap resiko pada aktiva produktif (penanaman dana) - Cadangan umum : 1%
dari total aktiva produktif - Cadangan khusus : 5% (dalam perhatian khusus),
15% (kurang lancar), 50% (diragukan), 100% (macet) - Kecukupan kebijakan &
prosedur aktiva produktif - Kecukupan Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan
Bank (PPKPB) - Standard Operating Procedures (SOP) - Sistem kaji ulang (review)
internal terhadap aktiva produktif - Dokumentasi aktiva produktif - Kinerja
penangan aktiva produktif bermasalah - Restrukturisasi - Penyertaan modal
sementara - Ketepatan metode & skema restrukturisasi yang dikaitkan dengan
kondisi debitur secara keseluruhan c. Manajemen (Management) - Manajemen Umum -
Good Corporate Governance - Penerapan sistem manajemen risiko - Pengawasan -
SIM risiko - Pengendalian Internal - Kepatuhan bank Rentabilitas (Earnings) -
ROA (Return On Asset), ROE (Return On Equity), NIM (Net Interest Margin) - BOPO
(Biaya Operasional Pendapatan Operasional) - Pertumbuhan laba usaha :
Pendapatan operasional- Biaya operasional - Komposisi portofolio aktiva
produktif & diversifikasi pendapatan - Fee Based Income Ratio - Penerapan
prinsip aktiva dalam pengakuan pendapatan & biaya - Prospek laba
operasional Sensitivity Of Risk - Analisa terhadap risiko-risko yang mungkin
terjadi.
Kesimpulan
Penurunan
tingkat kesehatan bank secara terus-menerus dapat menyebabkan terjadinya
financial distress yaitu keadaan yang sangat sulit bahkan dapat dikatakan
mendekati kebangkrutan
Daftar
Pustaka
www.artikelk3.com/topik/artikel+kesehatan+bank.html
estiningsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../KESEHATAN+BANK
http://fe.wisnuwardhana.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=31&Itemid=20
www.gunadarma.ac.id/library/articles/.../Artikel_21205256.pdf
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar