PENDAHULUAN
Keberadaan Wali
Amanat dalam kegiatan Pasar Modal di Indonesia memegamg peran yang sangat
vital, terutama dalam kaitannya dengan penerbitan efek bersifat utang.
Dalam
undang-undang Pasar Modal, Wali Amanat didefinisikan sebagai pihak yang
mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang baik di dalam maupun di
luar pengadilan. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan
utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur
(investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang
mewakili kepentingan seluruh kreditur. Aspek-aspek yang menyangkut kegiatan
Wali Amanat di Pasar modal, diantaranya mencakup penyusunan kontrak
perwaliamanatan dengan Emiten, monitoring Emiten atas pemenuhan
kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan,
penyampaian laporan dan keterbukaan informasi, penyelenggaran Rapat Umum
Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.
Efek bersifat
utang yang ditawarkan kepada publik tentunya dimiliki oleh banyak investor.
Tanpa adanya lembaga Wali Amanat, pemegang efek selaku kreditur harus
berhadapan langsung dan melakukan pengawasan secara sendiri-sendiri untuk
memastikan bahwa tidak terdapat hal-hal yang dilanggar dalam kontrak
perwaliamanatan. Pengawasan secara individual oleh masing-masing kreditur ini
tentunya akan memakan waktu dan biaya yang tidak efisien. Dengan alasan
ekonomis tersebut, satu kreditur mungkin akan memanfaatkan hasil pengawasan
dari kreitur lainnya. Antara para kreditur mungkin akan saling mengamati untuk
menentukan apakah diperlukan suatu tindakan pengawasan pada Emiten atau tidak.
Dalam keadaan seperti ini, dapat terjadi terlalu banyak kreditur yang melakukan
pengawasan sendiri-sendiri terhadap Emiten, atau sebaliknya, tidak ada satupun
investor yang melakukan pengawasan karena saling mengandalkan satu sama lain.
Kelemahan dari pengawasan secara individual adalah kemampuan dalam melakukan
pengawasan yang tidak sama antara satu kreditur dengan lainnya. Masalah lain
yang mungkin timbul adalah penyebaran informasi yang tidak merata.
PEMBAHASAN
Wali Amanat
merupakan pihak yang secara profesional ditunjuk untuk melakukan pengawasan
bagi kepentingan seluruh kreditur efek bersifat utang. Dengan keberadaan
lembaga penunjang pasar modal ini, semua permasalahan para kreditur sebagaimana
tersebut di atas dapat diminimalisir. Dengan kemampuan profesional dari Wali
Amanat, biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan pengawasan ditanggung
oleh lembaga ini. Perbedaan kemampuan melakukan pengawasan antar kreditur dapat
dijembatani oleh keahlian Wali Amanat, dan penyebaran informasi menjadi lebih
merata karena Wali Amanat akan memberitahukan setiap perkembangan Emiten kepada
seluruh kreditur dalam waktu yang sama.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan UU Pasar
Modal, pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat adalah
Bank Umum. Selain karena kegiatan usaha perbankan yanng terkait erat dengan
pengawasan terhadap para debiturnya, alasan yang diajukan dalam penjelasan
pasal 50 ayat (1) adalah karena Bank Umum memiliki jaringan kegiatan usaha yang
cukup luas. Untuk mengantisipasi perkembangan pasar modal di masa datang pihak
selain bank umum yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dimungkinkan
melakukan kegiatan usaha ini.
DAFTAR
PUSTAKA
http://endjikenobi.com/2008/06/15/seputar-wali-amanat-pasar-modal-1/
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar