Tata Perbankan di Indonesia

4.23.2012

Pendahuluan

Pada dasarnya bank dapat dibedakan menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
Bank Sentral (Central Bank)
Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan perbedaan lainnya hanya berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
Bank Pemerintah
Bank Swasta Nasional
Bank Asing (swasta)

Menurut UU Pokok Perbankan No.14/1967 :  system perbankan di Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank Indonesia mempunyai tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan mengawasi seluruh dunia perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah, swasta nasional maupun bank asing.

ISI

Di dalam UU Pokok Perbankan No.14/1967: Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5 yaitu: 

1. Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur dengan UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah sbb :
- Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.

Tugas Pokok tersebut dapat dirinci lagi sbb:
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam, yang merupakan alat pembayaran yang sah.
Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
- Menunjukkan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan perbankan
- Membina perbankan dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan clearing antar bank.
- Menetapkan ketentuan umum tentang solvabilitas dan likuiditas bank.
- Memberikan bimbingan kepada bank guna penatalaksanakan bank secara sehat
- Meminta laporan dan mengadakan pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan ketentuan perbankan
- Menentapkan tingkat dan struktur bunga
- Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas pemberian kredit oleh perbankan, dll.

Bank Sentral sebagai pelaksana kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
Menteri Keuangan sebagai Ketua, Menteri yang membidangi perekonomian, Gubernur Bank Indonesia.

2. Bank Umum (Commercial Bank).
Adalah lembaga keuangan yang menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Dikatakan commercial bank karena bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada depositor/nasabah (spread).
Fungsi Bank Umum :
- Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial investment).
- Mempermudah di dalam lalu lintas pembayaran uang
- Menjamin keamanan uang masyarakat yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran dan lainnya.
- Menciptakan kredit (created money deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)

3. Bank Tabungan
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.

4. Bank Pembangunan
Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang pembangunan.  Bank pembangunan dapat dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta, koperasi dan asing.

5. Bank-bank sekunder lainnya, yaitu Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.



Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.

Usaha pokok Lembaga Keuangan Bukan Bank:
Jenis pembiayaan pembangunan adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan modal dalam perusahaan.
Jenis investasi terutama melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter). Jenis lainnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan penyertaan saham pada perusahaan. Contoh LKBB jenis pembiayaan pembangunan (development finance corporation) di Negara kita antara lain :
1. PT Indonesia Development Finance Company, didirikan tahun 1972
2. PT Private Development Finance Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
3. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973 sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga Pembiayaan Pembangunan

Secara garis besar LKBB dapat dikelompokkan sbb :
Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3 kelompok, yaitu :
- Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
 - Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka panjang.          
- Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti oleh sebagian  atau seluruh anggota masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan.

Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara. Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi (intern).

Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang berjangka menengah.

Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya berbentuk saham dan surat  utang yang berjatuh tempo jangka panjang.


silahkan kunjungi : www.gunadarma.ac.id


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO

0 komentar:

Posting Komentar