Pendahuluan
Pada dasarnya bank dapat dibedakan
menurut fungsi serta tujuan usahanya, yaitu :
Bank Sentral (Central Bank)
Bank Umum (Commercial Bank)
Sedangkan perbedaan lainnya hanya
berdasarkan pemilik atau pengelola, yaitu :
Bank Pemerintah
Bank Swasta Nasional
Bank Asing (swasta)
Menurut UU Pokok Perbankan
No.14/1967 : system perbankan di
Indonesia disusun sedemikian rupa agar Bank Sentral dapat melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan moneter oleh bank-bank dan untuk mengawasi
serta memimpin seluruh system perbankan di Indonesia
Dengan demikian Bank Indonesia
mempunyai tugas untuk mengkoordinir, membimbing, dan mengawasi seluruh dunia
perbankan yang ada di Indonesia baik bank pemerintah, swasta nasional maupun
bank asing.
ISI
Di dalam UU Pokok Perbankan
No.14/1967: Jenis-jenis Lembaga Perbankan di Indonesia dibedakan menjadi 5
yaitu:
1. Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank
Indonesia (BI). BI bertindak juga sebagai Bank Sirkulasi.
Fungsi serta tugas BI diatur
dengan UU No.13/1968, disebutkan bahwa Bank Indonesia adalah milik Negara dan
merupakan badan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh direksi yang terdiri dari
seorang Gubernur dan 5 – 7 orang Direktur yang diangkat oleh Presiden.
Tugas pokok Bank Indonesia adalah
sbb :
- Mengatur, menjaga dan memelihara
kestabilan nilai rupiah
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.
Tugas Pokok tersebut dapat
dirinci lagi sbb:
Sebagai Bank Sirkulasi, Bank
Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan uang logam,
yang merupakan alat pembayaran yang sah.
Sebagai Sentral, Bank Indonesia adalah Bank Pusat bagi
bank-bank lainnya. Di mana dalam urusan perbankan
dan perkreditan Bank Indonesia bertugas antara lain :
- Menunjukkan perkembangan yang
sehat dari urusan kredit dan perbankan
- Membina perbankan dengan jalan
memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan
menyelenggarakan clearing antar bank.
- Menetapkan ketentuan umum tentang
solvabilitas dan likuiditas bank.
- Memberikan bimbingan kepada bank
guna penatalaksanakan bank secara sehat
- Meminta laporan dan mengadakan
pemeriksaaan terhadap segala aktivitas bank guna mengawasi pelaksanaan
ketentuan perbankan
- Menentapkan tingkat dan struktur
bunga
- Menetapkan pembatasan kualitatif dan kuantitatif atas
pemberian kredit oleh perbankan, dll.
Bank Sentral sebagai pelaksana
kebijaksanaan moneter yang disusun oleh Dewan Moneter. Dan Dewan Moneter
bertugas membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan
moneter, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga
kestabilan moneter, kesempatan kerja penuh dan peningkatan taraf hidup
masyarakat. Dimana dewan moneter ini terdiri atas 3 anggota, yaitu :
Menteri Keuangan sebagai Ketua, Menteri yang membidangi
perekonomian, Gubernur Bank Indonesia.
2. Bank Umum (Commercial Bank).
Adalah lembaga keuangan yang
menerima deposito/simpanan dari masyarakat (depositor) yang dibayarkan atas
permintaan dan memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran
dan peredaran uang.
Dikatakan commercial bank karena
bank tersebut mendapatkan keuntungan, yang didapat dari selisih bunga yang
diterima dari peminjam dengan bunga yang dibayarkan bank kepada
depositor/nasabah (spread).
Fungsi Bank Umum :
- Mengumpulkan dana yang sementara
menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga (financial
investment).
- Mempermudah di dalam lalu lintas
pembayaran uang
- Menjamin keamanan uang masyarakat
yang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari resiko hilang, kebakaran
dan lainnya.
- Menciptakan kredit (created money
deposit), yaitu dengan cara menciptakan demand deposit (deposito yang
sewaktu-waktu dapat diuangkan) dari kelebihan cadangannya (excess reserves)
3. Bank Tabungan
Adalah bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam
usahanya terutama memper-bunga-kan dananya dalam bentuk kertas-kertas berharga
yang aman (solid). Jika bank tabungan ingin memberikan kredit harus menuru
aturan serta bimbingan dari Bank Indonesia. Bank tabungan ini dapat
diselenggarakan / dimiliki oleh pemerintah, swasta nasional maupun koperasi.
4. Bank Pembangunan
Adalah bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau
mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan jangka panjang dan dalam usahanya
memberikan kredit terutama memberikan kredit jangka panjang di bidang
pembangunan. Bank pembangunan dapat
dimiliki atau diselenggarakan oleh pemerintah (pusat atau daerah), swasta,
koperasi dan asing.
5. Bank-bank sekunder lainnya, yaitu Bank Desa, Lumbung Desa,
Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Koperasi dan lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu, yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB)
LKBB berfungsi sebagai pengumpul
dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang
pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii
pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan
pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Usaha pokok Lembaga Keuangan
Bukan Bank:
Jenis pembiayaan pembangunan
adalah memberikan kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyiutan
modal dalam perusahaan.
Jenis investasi terutama
melakukan usaha sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin
serta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter). Jenis lainnya bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang tertentu seperti memberikan pinjaman
kepada masyarakat golongan berpenghasilan menengah untuk memiliki bank.
Pendirian LKBB antara lain untuk
memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman jangka panjang atau menengah dan
penyertaan saham pada perusahaan. Contoh LKBB jenis pembiayaan
pembangunan (development finance corporation) di Negara kita antara lain :
1. PT Indonesia Development Finance
Company, didirikan tahun 1972
2. PT Private Development Finance
Company of Indonesia, didirikan tahun 1973
3. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, yang ditahun 1973
sebagai lembaga jenis investasi tetapi sejak 1978 berubah menjadi Lembaga
Pembiayaan Pembangunan
Secara garis besar LKBB dapat
dikelompokkan sbb :
Perusahaan Asuransi.
Yang bergerak dalam mengurus
segala kemungkinan yang menyangkut jiwa, benda dan lainnya.
Asuransi adalah suatu bentuk
lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penjamin resiko, sekaligus
sebagai lembaga penghimpun dana dan penyalur dana bagi tujuan investasi.
Sebagian besar jenis investasi
perusahaan asuransi dilakukan dalam bentuk deposito berjangka dan pembelian
surat berharga guna mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian dalam penanaman
modalnya. Dilihat dari jenis usahanya, industri asuransi bias dibagi dalam 3
kelompok, yaitu :
- Asuransi kerugian
Kegiatan asuransi kerugian
termasuk reasuransi adalah meliputi pemberian pertanggungan terhadap kerugian
yang timbul akibat kebakaran, pengangkutan rangka kapal dan aneka resiko.
- Asuransi Jiwa
Industri asuransi jiw mempunyai
corak tersendiri karena pada umumnya pertanggungannya menyangkut kontrak jangka
panjang.
- Asuransi Sosial
Asuransi sosial merupakan asuransi yang wajib diikuti
oleh sebagian atau seluruh anggota
masyarakat, yang keikutsertaanya diatur berdasarkan peraturan perundangan.
Dana Hari Tua.
Yaitu yang menangani dana-dana
hari tua bersifat jangka panjang assetnya berbentuk surat utang Negara.
Sedangkan passivanya berjatuh tempo jangka panjang dan berbentuk kontribusi
(intern).
Perusahaan Keuangan.
Yaitu perusahaan yang bergerak
dalam pembiayaan konsumen. Kekayaannya berbentuk sewa beli dan berjatuh tempo jangk
panjang. Sedangkan sifat passivanya adalah berbentuk proses promes yang
berjangka menengah.
Holding Company
Yaitu perusahaan yang memegang saham anak perusahaan
dengan aktivitas utama menjalankan sekelompok perusahaan. Sifat assetnya adalah
berjatuh tempo jangka panjang serta berbentuk equity. Sedangkan passivanya
berbentuk saham dan surat utang yang
berjatuh tempo jangka panjang.
silahkan kunjungi : www.gunadarma.ac.id